Surabaya (SuaraMedia) - Kabar ini disampaikan Saifullah Yusuf saat membuka rapat konsultasi HIV/AIDS di ruang Binaloka, Kantor Gubernur Jatim, di Surabaya.
Karena itu, pihaknya terus mendorong Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Provinsi Jatim agar masalah HIV/AIDS ini ditangani secara terus-menerus dan menyeluruh.
“KPA harus terus melakukan identifikasi, baik nama maupun alamat pengidap, untuk mendapatkan penanganan intensif, baik secara medis, psikologis, spiritual, maupun kultural,” kata Saifullah Yusuf.
Menurut ia, selama ini ia hanya mendapatkan data pengidap HIV/AIDS dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Jatim yang jumlahnya mencapai 2.737 orang, sebanyak 612 orang di antaranya meninggal dunia.
Dari jumlah tersebut, mayoritas pengidap tersebar di 20 kabupaten/kota di Jatim. “Ada beberapa daerah yang harus diwaspadai, seperti Surabaya, Malang, Kota Pasuruan, dan lain-lain,” ucap Saifullah Yusuf.
Dinkes Jatim memberikan perhatian khusus pada penderita HIV/AIDS yang masih berusia anak-anak. Sebab, seiring dengan peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS dari tahun ke tahun, kejadian pada anak di bawah umur juga semakin bertambah.
Kasus HIV/AIDS di Jatim yang ditemukan sejak tahun 1989 hingga Maret 2009, terdapat 86 penderita dengan kualifikasi usia di bawah 19 tahun. Banyaknya penderita HIV/AIDS di bawah umur tersebut sekaligus sebagai indikasi bahwa penyakit HIV/AIDS penyebarannya telah merata. Tidak hanya di usia dewasa dan produktif, namun telah merambah pada usia nonproduktif.
Saifullah Yusuf berpendapat, meningkatnya jumlah penderita HIV/AIDS di Jatim bukan berarti bahwa program yang dijalankan selama ini gagal.
“Justru kami melihat petugas dapat mendeteksi penyakit tersebut lebih dini, bahkan penderita bayi dan anak-anak pun diketahui,” katanya.
Hanya saja, dia menganggap, data yang dimiliki pemerintah saat ini adalah data pengidap yang terdeteksi.
“Kami yakin masih banyak penderita lain yang belum terdeteksi. Sebab banyak kasus yang belum terungkap, dan jumlah yang belum terdeteksi itu bisa diibaratkan sebagai fenomena gunung es,” katanya menuturkan.
Dalam kesempatan itu, Saifullah menambahkan, Pemprov Jatim merintis penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Antimaksiat. Hal itu dimaksudkan untuk menekan angka kemaksiatan di Jatim. “Itu sesuai dengan cita-cita Pemprov Jatim, yakni Jatim Makmur dan Berakhlak,” katanya.
Perda larangan maksiat ini sebagai tahap awal akan diterapkan di Pulau Madura, setelah jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) resmi beroperasi.
“Silakan para investor mendirikan pabrik-pabrik di Madura, tetapi kami melarang mereka membuka rumah-rumah diskotik atau tempat-tempat pelacuran, karena hal ini tidak sesuai dengan budaya masyarakat setempat,” tegas Saifullah Yusuf.(hdt) SuaraMedia.Com
No comments:
Post a Comment