Saturday, December 13, 2008

Haramkah Musik?

Pernah ketika harus kerja part time sehabis kuliah menjadi operator warnet, saya kedatangan pengunjung asal Rusia (?). Di dalam warnet yang terletak di kawasan Gamie', Nasr City, Cairo tersebut saya mendengarkan alunan musik yang merdu dari Yusuf Islam, Friends and Children. Lantunan lagu yang berjuldul "I look, I see" itu menggambarkan betapa indahnya perjuangan seorang Ibu, Pentingnya Al-Quran, Rukun Islam dan nilai-nilai kebaikan yang lainnya.

Sembari mengutak-atik blog tiba-tiba orang Rusia tadi menghampiriku dan berkata "Akhi hal yumkinu an taqfala al-musiqa, Hadza Haram, anta muslim ?" "Hai saudaraku, Bisa tolong kamu matikan musiknya, ini haram, kamu muslim kan?' dengan tenang dan tegas saya menjawab "Na'am" "Ya". kemudian saya balik bertanya, “kenapa haram?”, dia hanya menjawab “ini haram”.

Pertemuan singkat itu mengingatkan saya akan muqorrar yang ditulis oleh Bakar Zaki ‘Audl, Dosen fakultas Dakwah dan Kebudayaan Islam di Universitas Al-Azhar Kairo. Dalam tulisannya beliau menerangkan tentang masih diperbolehkannya musik asal mengajak kepada kebaikan dan tidak menimbulkan fitnah. berikut catatan saya mengenai musik ini. Semoga pembaca dapat menikmati.

Bagi saya, rohani juga butuh pengolahan sebagaimana jasad butuh olah raga. salah satu yang membuat jiwa saya tersa tenang adalah ketika mendengarkan musik, karena dengan demikian kerja yang saya lakukan akan terasa lebih ringan, enjoy, rilex atau bahasa yang sama dengan itu. Lantas, apakah tetap haram? Belum tentu.

Mayoritas ulama mengaharamkan musik, namun demikian, ada juga sebagian ulama yang menghalalkannya, berikut dalil mereka yang membolehkan musik:

  1. Ada dua tetangga Nabi Saw bernyanyi di rumah Rasul Saw pada hari raya, kemudian Abu Bakar r.a melarang mereka dengan berkata: "Bagi Nabi Saw musik merupakan seruling Syithan". akan tetapi Rasulullah Saw memerintahkan Abu Bakar untuk membiarkan mereka berdua. Sabda Nabi Saw : “Biarkan mereka Abu Bakar, karena hari ini adalah hari raya (Hari Ied)”. (Al-Bukhari 2/20. Muslim Kitab Al-‘îdain No. Hadits 17)
  2. Ketika Kaum Anshar menyambut kedatangan Nabi Saw. dengan lantunan "Thala‘al Badru ‘alaina...". Dan Rasulullah Saw tidak melarang mereka, seandainya musik haram tentunya Rasulullah Saw akan melarangnya. (Ar- Ráhiqu'l Makhtum 164)
  3. Ketika membangun Masjid Nabawi para sahabat Rasulullah Saw melantunkan lagu, dan Rasulullah Saw tidak melarang mereka serta ikut melantunkannya. (Al-Bukhari 5/140. Muslim 1430)
  4. Tatkala seorang pemudi Anshar menikah, namun suasana pernikahannya terlihat sepi hingga hal ini terdengar oleh Nabi Saw, lantas Baginda Saw memerintahkan untuk memukul rebana agar suasana pernikahan terlihat meriah. (Majma‘a al-zawaid 4/209), (Itháf 4/493)
  5. Sebagian sahabat ada yang mengembala unta di malam hari sambil bernyanyi sedang Rasulullah Saw ada di antara mereka dan tidak melarang perbuatan tersebut. (Dirását fî'n Nudzumi'l Islamiyah, 181/ Diktat tingkat I 2006/2007 Fak.Ushuludin Univ. Al-Azhar Kairo)


Demikianlah cuplikan ringkas mengenai diperbolehkannya musik, untuk lebih jelas, buku Imam Ghazali yang berjudul "Ihyá ‘Ulumu'd Dîn" dalam Bab "As-Sim‘á" juga dapat menjadi rujukan. Di buku tersebut Ghazali menyebutkan pendapat-pendapat para ulama, baik yang pro maupun kontra, serta memperkuat (mentarjih) dalil yang dipandangnya lebih benar.

Terakhir, silakan saja mendengarkan musik yang membuat jiwa kita tenang, menyegarkan pikiran, atau bahkan semakin menimbulkan semangat beragama, seperti lagu H. Rhoma Irama, Nasyid, Ungu reliji dan lain sebagainya. Dengan catatan, lirik-lirik musiknya haruslah mengajak kepada kebaikan dan tidak menimbulkan fitnah. Gampang kan.Wallahu a‘lam bishawáb

Bookmark and Share

No comments: