Wednesday, June 7, 2023

Nikah Beda Agama

Seperti biasanya, setiap hari selasa pagi penulis memberikan pengajian tafsir di Griya Quran Al Madani. Kegiatan ini rutin sepekan sekali, setidaknya untuk menyegarkan ingatan berkenaan dengan anjuran-anjuran agama.

Tema yang dibicarakan tentang pernikahan beda agama, dengan merujuk QS Al Baqarah ayat 221 di sertai tafsir Rawaiul Bayan karya Muhammad Ali Ash Shabuni, Tafsir Al Misbah karya Muhammad Quraish Shihab dan Tafsir Al Munir karya Wahbah Zuhaili.

Dalam kajian tafsir, tiga kitab di atas setidaknya menjadi rujukan penulis untuk mentadabburi isi kandungan ayat-ayat Al-Quran yang hendak ditafsirkan.

Kembali ke kajian tafsir, QS Al Baqarah ayat 221 menguraikan tentang larangan menikahi perempuan musyrik, atau perempuan yang menyekutukan Allah swt, dan larangan menikahkan anak perempuan muslim dengan lelaki musyrik.

Kebanyakan ulama memaknai perempuan musyrik di ayat tersebut tidak termasuk wanita-wanita ahlul kitab, tetapi ada pendapat lain yang memasukkan ahlul kitab ke dalam golongan orang-orang musyrik, seperti Ibnu Umar anak kesayangan Umar bin Khatab. Adapun larangan menikahkan anak perempuan muslimah dengan lelaki musyrik mutlak termasuk di dalamnya ahlul kitab, hal itu lantaran lelaki memiliki kuasa lebih atas perempuan dalam kepemimpinan rumah tangga. Demikianlah keterangan dari penafsir Ash Shabani dalam Rawaiul Bayannya.

Selain alasan itu, memang terdapat ayat yang memasukkan ahlul kitab beserta orang-orang musyrik kedalam golongan orang-orang kafir, sehingga mereka sama-sama menjerumuskan wanita muslimah ke neraka.

Dengan demikian, hendaknya setiap keluarga muslim berhati-hati dalam mencari pasangan baik untuk dirinya dan/atau untuk anak perempuannya. Anjuran ayat di atas bahwa akidah menjadi tolak ukur yang tidak bisa ditawar dalam membangun bahtera rumah tangga hendaknya dipahami sebagai kasih sayang Allah swt untuk mengajak hamba-hamba-Nya menuju kebaikan yang abadi.

Palembang, 7 Juni 2023