Monday, December 15, 2008

THAHÂRAH

Thaharah secara bahasa berarti suci ataupun menghilangkan kotoran

Dalil wajibnya Thahârah

Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma ulama telah memberikan dalil akan wajibnya Thaharah.

Al-Quran
Firman Allah Swt “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah ”(Q.S. Al-Maidah [5] 6) “Dan pakainmu bersihkanlah ”(Q.S Al-Mudatsir [74] 4)

Dua ayat diatas menunjukkan akan pentingnya Thaharah, disamping dalil tersebut merupakan dalil sharih yang menunjukkan akan wajibnya membasuh muka, kedua tangan, kedua kaki dan mengusap kepala bagi siapa saja yang ingin mendirikan shalat. Tidak hanya itu bahkan dalil ini juga berlaku terhadap kebersihan pakaian, walaupun yang ayat tersebut ditunjukkan kepada Rasulullah Saw akan tetapi ketetapan Allah terhadap Muhammad Saw juga berlaku kepada ummatnya kecuali ada dalil yang menunjukkan bahwwa hal tersebut khusus untuk Rasulullah Saw sendiri.

As-Sunnah
Dari Shahih Muslim dengan Syarah Nawawi bahwasannya Rasulullah Saw bersabda: Tidak diterima shalatnya seseorang tanpa bersuci dan sedekah dari ghulul (Yang dimaksud ghulul adalah pengkhianatan (ketidak jujuran), arti asalnya Ghulul adalah mencuri harta rampasan perang sebelum masa pembagian.)

Al –Ijma
Sejak dari masa Rasulullah hingga saat ini umat telah sepakat akan wajibnya Thaharah tanpa ada satupun yang mengingkarinya.

Terjemah bebas diktat Fiqih Tingkat I Al-Azhar, Kairo 12 Juli 2008

Bookmark and Share

No comments: